Sanitasi Rumah Sakit

     1.Pengertian Rumah Sakit
WHO memberikan pengertian mengenai rumah sakit yaitu bagian dari sistem pelayanan kesehatan secara keseluruhan yang memberikan pelayanan kuratif maupun preventif serta menyelenggarakan pelayanan rawat jalan dan rawat inap juga perawatan di rumah. (Adisasmito, 2007:2)
Rumah sakit menurut Depkes RI tahun 2008 adalah merupakan pelayanan kesehatan pada masyarakat yang bergerak dalam kegiatan kuratif dan rehabilitatif. Rumah sakit juga berfungsi sebagai sarana pelayanan kesehatan rujukan.

Berdasarkan UU RI No. 44 Tahun 2009 menjelaskan bahwa Rumah Sakit adalah intitusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan rawat darurat. Dimana dalam artian gawat darurat yakni keadaan klinis pasien yang membutuhkan tindakan medis segera guna penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan lebih lanjut. Sedangkan pelayan kesehatan paripurna merupakan pelayanan kesehatan yang meliputi promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.
Sedangkan menurut Statistik Kesehatan Indonesia tahun 2011, Rumah sakit adalah salah satu sarana kesehatan tempat menyelenggarakan upaya kesehatan dengan memberdayakan berbagai kesatuan personel terlatih dan terdidik dalam menghadapi dan menangani masalah medik untuk pemulihan dam pemeliharaan kesehatan yang baik (Statistik Kesehatan Indonesia, 2011).
2.      Sanitasi Rumah Sakit
Sanitasi rumah sakit merupakan hal yang ada sehari-hari dan terus berlangsung secara bersama-sama dengan kegiatan medis dan non-medis yang mnyertainya (Sabarguna dan Rubaya, 2011).
Sanitasi rumah sakit dalam arti lain yaitu merupakan upaya pengawasan berbagai faktor lingkugnan, fisik, kimiawi, dan biologis di rumah sakit yang menimbulkan atau mungkin dapat mengakibatkan pengaruh buruk pada kesehatan jasmani, rohani maupun kesejahteraan sosial bagi petugas, penderita, pengunjung maupun masyarakat sekitar rumah sakit (Ruhban, A dkk., 2012:5).
Dalam lingkup Rumah Sakit (RS), sanitasi berarti upaya pengawasan berbagai faktor lingkungan fisik, kimiawi dan biologik di RS yang menimbulkan atau mungkin dapat mengakibatkan pengaruh buruk terhadap kesehatan petugas, penderita, pengunjung maupun bagi masyarakat di sekitar RS.
Dari pengertian di atas maka sanitasi RS merupakan upaya dan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pelayanan kesehatan di RS dalam memberikan layanan dan asuhan pasien yang sebaik-baiknya, karena tujuan dari sanitasi RS tersebut adalah menciptakan kondisi lingkungan RS agar tetap bersih, nyaman, dan dapat mencegah terjadinya infeksi silang serta tidak mencemari lingkungan.
Dalam pelaksanaannya sanitasi RS seringkali ditafsirkan secara sempit, yakni hanya aspek kerumahtanggaan (housekeeping) seperti kebersihan gedung, kamar mandi dan WC, pelayanan makanan minuman. Ada juga kalangan yang menganggap bahwa sanitasi RS hanyalah merupakan upaya pemborosan dan tidak berkaitan langsung dengan pelayanan kesehatan di RS. Sehingga seringkali dengan dalih kurangnya dana pembangunan dan pemeliharaan, ada RS yang tidak memiliki sarana pemeliharaan sanitasi, bahkan cenderung mengabaikan masalah sanitasi. Mereka lebih mengutamakan kelengkapan alat-alat kedokteran dan ketenagaan yang spesialistik (Lewier, Y, 2010).
Di lain pihak dengan masuknya modal asing dan swasta dalam bidang perumahsakitan kini banyak RS berlomba-lomba untuk menampilkan citranya melalui kementerengan gedung, kecanggihan peralatan kedokteran serta tenaga dokter spesialis yang qualified, tetapi kurang memperhatikan aspek sanitasi. Sebagai contoh, banyak RS besar yang tidak memiliki fasilitas pengolahan air limbah dan sarana pembakar sampah (incinerator) serta fasilitas cuci tangannya tidak memadai atau sistim pembuangan sampahnya tidak saniter.
Apabila hal ini dibiarkan berlarut-larut akan dapat membahayakan masyarakat, baik berupa terjadinya infeksi silang di RS maupun pengaruh buruk terhadap lingkungan dan masyarakat luas. Dari berbagai penelitian diketahui bahwa kejadian infeksi di RS ada hubungannya dengan kondisi RS yang tidak saniter.
Untuk itu apabila RS akan menjadi lembaga swadana, aspek sanitasi perlu diperhatikan. Karena di samping dapat mencegah terjadinya pengaruh buruk terhadap lingkungan, juga secara ekonomis dapat menguntungkan.Sungguh ironis bila RS sebagai tempat penyembuhan, justru menjadi sumber penularan penyakit dan pencemar lingkungan (Lewier, Y, 2010).
3.      Tugas Pokok Rumah Sakit
Berdasarkan UU RI NO. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit Bab III pasal 4 menjelaskan bahwa, rumah sakit mempunyai tugas memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna.
4.      Fungsi Rumah Sakit
Dalam menjalankan tugas memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna, seperti yang sudah dijelaskan pada alinea tersebut sebelumnya.
Rumah Sakit dalam menjalankan fungsinya sesuai UU RI No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit Bab III pasal 5, mempunyai fungsi antara lain :
a.       Penyelenggaraan pelayan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai standar pelayanan rumah sakit;
b.     Pemeliharan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan yang paripurna tingkat kedua dan ketiga sesuai kebutuhan medis;
c.  Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan kemampuan dalam pemberiaan pelayan kesehatan; dan
d.  Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi bidang kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan etika ilmu bidang kesehatan;
5.      Klasifikasi Rumah Sakit
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor.340/MENKES//PER/III/2010 tentang Klasifikasi Rumah Sakit, maka klasifikasi rumah sakit umum sebagaimana dimaksud yakni terdiri atas :
a.          Rumah Sakit umum tipe A;
b.         Rumah Sakit umum tipe B;
c.          Rumah Sakit umum tipe C;
d.         Rumah Sakit umum tipe D
Sedangkan untuk klasifikasi Rumah Sakit Khusus yakni terdiri dari :
a.          Rumah Sakit khusus tipe A;
b.         Rumah Sakit khusus tipe B;
c.          Rumah Sakit khusus tipe C
Klasifikasi Rumah Sakit Khusus ditetapkan berdasarkan:
a.          Pelayanan;
b.         Sumber Daya Manusia;
c.          Peralatan;
d.         Sarana dan Prasarana; dan
e.     Administrasi dan Manajemen

0 komentar:

Post a Comment

* Berkomentarlah yang Sopan sesuai dengan Judul isi Postingan.
* Komentar secepatnya direspon jika admin tidak sibuk. Terima Kasih

 
Top