Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan No. 659/MENKES/PER/VIII/2009 tentang STANDAR DAN KRITERIA RUMAHSAKIT INDONESIA KELAS DUNIA, disebutkan ada 9 standar yang harus dipenuhi, standar 1 legalistas RS, standar 2 Visi, Misi, Tujuan dan Nilai-Nilai RS, standar 3 Administrasi dan Manajemen RS, standar 4 Program RS, standar 5 Penilaian Kinerja (Performance) RS, standar 6 SDM RS, standar 7 Prasaran dan Saran RS, standar 8 Program monitoring dan evaluasi RS dan standar 9 Program peningkatan mutu (quality improvement).

Dari kesembilan standar dalam Kepmenkes tersebut, menurut pengalaman, yang kebanyakn belum dilaksanakan secara konsisten pada kebanyakan RS di Indonesia adalah standar 5 sebagai berikut:

Standar 5: Penilaian Kinerja (Performance) Rumah Sakit.Kriteria:
1.    Rumah sakit melaksanakan pengadaan alat kedokteran dan bahan habis pakai berdasarkan pendekatan hasil kajian penilaian teknologi kesehatan (health Technology Assessment)
2.    Rumah sakit menggunakan obat-obatan sesuai dengan daftar Formularium Rumah Sakit yang telah disusun dalam 3 tahun terakhir.
3.    Rumah sakit menggunakan antibiotik secara azas manfaat dan selektif  (>80%)
4.    Rumah sakit memberikan pelyanana pasien sesuai dengan kegiatan Dokter Penanggung Jawab Paien (DPJP) (>80%)
5.    Rumah sakit memberikan pelayanan sesuai Standar Pelayanan Medis (>80%)
6.    Rumah sakit memiliki clinical pathways dalam memberikan pelayanan pasien (>80%)
7.    Rumah sakit melaksanakan program cuci tangan dalam memberikan pelayanan pasien (>80%)
8.    Utilitas ruang operasi rumah sakit (< 5%) *
9.    Operasi sectio caesria rumah sakit (<15 br="">10.    Penggunaan antibiotic profilaksis operasi rumah sakit (<10 br="">11.    Kasus operasi ulang rumah sakit (<2 br="">12.    Kasus rawat inap ulang rumah sakit (re-admission) untuk kasus serupa (<1 br="">13.    Attack Rate Infeksi Aliran Darah Primer (IADP) rumah sakit (<2 br="">14.    Attack Rate Plebitis rumah sakit (<2 br="">15.    Attack rate Infeksi Saluran Kemih (ISK) pasca pemasangan kateter urin rumah sakit (<15 br="">16.    Attack Rate Infeksi Luka Operasi (ILO) rumah sakit (<2 .5="" br="">17.    Attack Rate Pneumonia Ventilator (Ventilator Associated Pneumonia/VAP) rumah sakit (<10 br="">18.    Rumah sakit melaksanakan penilaian terhadap peserta didik dokter/dokter spesialis sesuai dengan Standar  Pendidikan Profesi Dokter/Dokter Spesialis dari Kolegium terkait yang telah disahkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI)
19.    Log Book peserta didik di RS mencerminkan aktifitas penilaian yang akan dinilai dari peserta didik dan mengacu kepada Panduan Pendidikan Dokter/Dokter Spesialis di Institusi tersebut dan Standar Pendidikan Profesi Dokter/Dokter Spesialis dari Kolegium terkait
20.    Rumah Sakit sebagai mitra institusi pendidikan dokter/dokter spesialis mempergunakan metode Mini-CEX dalam penilaian peserta didik
21.    Rumah Sakit sebagai mitra institusi pendidikan dokter/dokter spesialis mempergunakan metode ujian DOPS dalam penilaian peserta dididk
22.    Rumah Sakit sebagai mitra institusi pendidikan dokter/dokter spesialis mempergunakan metode ujian PORTOFOLIO dalam penilaian peserta didik
23.    Rumah Sakit melakukan penelitian kedokteran dan mempublikasikan di majalah ilmiah kedokteran nasional dan Internasional

0 komentar:

Post a Comment

* Berkomentarlah yang Sopan sesuai dengan Judul isi Postingan.
* Komentar secepatnya direspon jika admin tidak sibuk. Terima Kasih

 
Top