Pengertian
Audit adalah pemeriksaan secara sistematik dan independen, untuk menentukan suatu kegiatan dan hasil-hasil yang berkaitan sesuai dengan pengaturan yang direncanakan, dan dilaksanakan secara efektif dan cocok untuk mencapai kebijakan dan tujuan perusahaan; Audit Sistem Manajemen K3 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi unsur-unsur sebagai berikut:
Audit adalah pemeriksaan secara sistematik dan independen, untuk menentukan suatu kegiatan dan hasil-hasil yang berkaitan sesuai dengan pengaturan yang direncanakan, dan dilaksanakan secara efektif dan cocok untuk mencapai kebijakan dan tujuan perusahaan; Audit Sistem Manajemen K3 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi unsur-unsur sebagai berikut:
a. Pembangunan dan pemeliharaan komitmen,
b. Strategi pendokumentasian,
c. Peninjauan ulang desain dan kontrak,
d. Pengendalian dokumen,
e. Pembelian,
f. Keamanan bekerja berdasarkan Sistem Manajemen K3,
g. Standar pemantauan,
h. Pelaporan dan perbaikan kekurangan,
i. Pengelolaan material dan pemindahannya,
j. Pengumpulan dan penggunaan data,
k. Pemeriksaan sistem manajemen,
l. Pengembangan keterampilam dan kemampuan.
MEKANISME AUDIT K3
Audit Sistem Manayemen K3 dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam tiga tahun. Untuk pelaksanaan audit Badan Audit harus:
1. Membuat rencana tahunan audit;
2. Menyampaikan rencana tahunan audit kepada Menteri atau Pejabat yang ditunjuk pengurus tempat kerja yang akan diaudit dan Kantor Wilayah
1. Membuat rencana tahunan audit;
2. Menyampaikan rencana tahunan audit kepada Menteri atau Pejabat yang ditunjuk pengurus tempat kerja yang akan diaudit dan Kantor Wilayah
Departemen Tenaga Kerja setempat.
+ Mengadakan koordinasi dengan Kantor Wilayah Departemen Tenaga Kerja setempat;
+ Pengurus tempat kerja yang akan diaudit wajib menyediakan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pelaksanaan audit Sistem Manajemen K3.
TAHAPAN AUDIT EKSTERNAL
Audit Eksternal SMK3 sesuai Permenaker No.05/MEN/1996 merupakan alat untuk mengukur besarnya keberhasilan pelaksanaan dan penerapan SMK3 di tempat kerja. Pemeriksaan Auditee dilakukan secara sistematik oleh Badan Audit Independen, dengan periode sekurang-kurangnya 3 tahun sekali.
> Persyaratan Auditor Eksternal Senior adalah:
1. Pengalaman sebagai Auditor Eksternal SMK3 minimal 1 tahun
2. Telah melakukan audit kesesuaian dari Audit Eksternal sebanyak 10 kali
3. Pernah menjadi ketua tim Auditor Eksternal minimal 3 kali
4. Pernah melakukan verifikasi laporan Audit Eksternal minimal 3 kali.
> Tahapan Audit secara ringkas dapat diuraikan sebagai berikut :
A. Tahap Persiapan: Auditor mempersiapkan materi audit, bisa dalam bentuk Audit Checklist.
B. Pertemuan Awal (Opening Meeting): Auditor dan Pengurus Perusahaan melakukan pertemuan pembukaan sebelum pelaksanaan audit dimulai. Secara singkat, Auditor memaparkan rencana audit yang akan dilakukan.
C. Pemeriksaan: Auditor melakukan pemeriksaan atas pelaksanaan SMK3 dengan cara pemeriksaan dokumen, wawancara untuk klarifikasi, pengamatan aktivitas perusahaan, pengamatan kondisi dan lingkungan kerja.
D. Penilaian kriteria: penilaian kriteria berdasarkan temuan, dengan tingkat penilaian : sesuai, tidak sesuai minor, tidak sesuai major dan observasi.
> Audit SMK3 dilakukan meliputi 12 unsur:
1. Pembangunan dan pemeliharaan komitmen
2. Pendokumentasian strategi
3. Peninjauan ulang desain dan kontrak
4. Pengendalian dokumen
5. Pembelian
6. Keamanan bekerja berdasarkan SMK3
7. Standar pemantauan
8. Pelaporan dan perbaikan
9. Pengelolaan material dan perpindahannya
10. Pengumpulan dan penggunaan data
11. Audit SMK3
12. Pengembangan ketrampilan dan pengetahuan
E. Pertemuan Penutup (Closing Meeting) : Auditor dan pengurus perusahaan bertemu guna menutup rangkaian pemeriksaan eksternal yang telah dilaksanakan sebelumnya. Auditor menyampaikan hasil temuan beserta kriterianya, tindakan-tindakan perbaikan/peningkatan (bila perlu) serta pemberitahuan bahwa perusahaan dinyatakan berhasil atau tidak berhasil menyandang sertifikat SMK3.
BADAN AUDIT K3
Persyaratan Badan Audit diantaranya adalah:
a. Status perusahaan BUMN atau swasta nasional
b. Memiliki kantor cabang di tingkat propinsi
c. Memiliki bukti wajib lapor ketenaga-kerjaan
d. Memiliki minimal 10 Auditor senior dan 20 Auditor yunior.
e. Pengalaman dalam Audit System.
TEKNIK AUDIT K3
> Teknik Audit Internal K3
Dalam menekan tingginya angka kecelakaan kerja, maka penerapan sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) harus dijalankan secara baik dan melalui mekanisme kontrol yang baik. Internal Audit merupakan salah satu implementasi mekanisme kontrol. Untuk melakukan Audit terhadap sistem manajemen K3 dibutuhkan Pengetahuan dan SDM yang baik, sehingga hasil dari Audit yang dilakukan dapat menjadi bahan perbaikan bagi perusahaan sehingga pada akhirnya perusahaan dapat merasakan manfaat dari penerapan sistem manajemen K3.
Tujuan dari pelatihan ini adalah untuk memberikan kompetensi dan menambah kemampuan SDM di bidang Quality, Health, Safety dan Environment (QHSE) dalam mendukung program² Perusahaan yang berkaitan dengan perbaikan berkelanjutan di bidang K3.
MATERI
- Peraturan dan Perundangan yang terkait dengan Sistem Manajemen K3 dan Audit
- Perbedaan antara Inspeksi dan Audit
- Sistem Manajemen Keselamatan & Kesehatan Kerja dan elemen²nya
- Team Audit dan Kualifikasinya
- Penyiapan Checklist
- Teknik Audit
- Penilaian dan Pertimbangan
- Laporan Audit dan Tindak Lanjut dari Rekomendasi Audit
PESERTA
- HSE Manager
- Safety Officer
- Staf Sistem Manajemen K3
- Internal Auditor
- Calon Internal Auditor
- Individu yang tertarik memahami sistem Audit
TINGKAT PENERAPAN DAN KEBERHASILAN
Audit Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja(SMK3) merupakan kegiatan rutin yang harus dilaksanakan oleh manajemen perusahaan.Hasil dari audit akan memberikan gambaran mengenai keberhasilan tingkat implementasi SMK3 dan rekomendasi mengenai kekurangan yang perlu diperbaiki atau keberhasilan yang perlu dipertahankan atau lebih di tingkatkan . Audit internal yang dilakukan PT Lotus Indah Textile Industry belum sesuai dengan Permennaker No.5/Men/1996.
Audit internal hanya menekankan pada program 5R (Resik, rapi, ringkas, rawat, rajin), program H3 (hazard area, house keeping dan human behaviour) serta penggunaan PPE equipment . Audit yang dilakukan belum menggunakan kreteria audit Permenaker No.5/Men/1996. Penelitian diawali dengan penentuan kriteria-kriteria audit SMK3. Kriteria audit mengacu pada kriteria audit Permenaker No. 05/MEN/1996. Setelah itu dilakukan pembuatan daftar periksa audit dan daftar penilaian resiko. Untuk memudahkan penilaian dibuatlah suatu Sistem Informasi Audit yang berisi software dan database SMK3 dengan menggunakan program PHP dan MySQL. Penilaian tingkat implementasi SMK3 dilakukan dengan mengisi daftar periksa audit dengan angka 1, 2 atau 3 sedangkan penilaian resiko dilakukan dengan mengisi kolom paparan (E), peluang (L) dan konsekuensi (K). Hasil yang didapatkan dari penelitian ini adalah berupa level implementasi SMK3 PT Lotus Indah Textile Industry sebesar 70,74 % dengan reward yang diberikan berupa sertifikat dan bendera perak. Ada 19 sumber bahaya yang telah diidentifikasi di Departemen Spinning, ada satu sumber bahaya dengan tingkat risiko tinggi, ada tujuh sumber bahaya dengan tingkat risiko sedang dan ada sebelas sumber bahaya dengan tingkat risiko rendah
Kesimpulan
Audit merupakan:
1. Alat untuk mengukur besarnya keberhasilan pelaksanaan dan penerpan SMK3 di tempat kerja.
2. Pemeriksaan secara sistimatik
3. Dilakukan secara independen
4. Dilakukan oleh Badan Audit independen minimal 1 kali/3 tahun.
4. Dilakukan oleh Badan Audit independen minimal 1 kali/3 tahun.
Kelebihan audit:
1. Tenaga kerja yang berkualitas mempunyai daya saing tinggi
2. Kualitas tenaga kerja mempunyai korelasi erat dengan kecelakaan kerja
3. Program SMK3 berpengaruh langsung terhadap produk perusahaan
4. Kecelakaan kerja kontra produktif terhadap efisiensi dan berpengaruh terhadap daya saing.
Saran
Penerapan audit di Indonesia, mestilah makin ditingkatkan seiring dengan adanya peraturan pemerintah tentang keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
Good
ReplyDelete(o)
Delete