Dalam dunia persaingan terbuka
pada era globalisasi ini , masyarakat dan internasional menerapkan standart
acuan terhadap berbagai hal terhadap industri seperti kualitas, manajemen
kualitas, manajemen lingkungan, serta keselamatan dan kesehatan kerja.
Apabila saat ini industri
pengekspor telah dituntut untuk menerapkan Manajemen Kualitas (ISO-9000,
QS-9000) serta Manajemen Lingkungan (ISO-14000) maka bukan tidak mungkin
tuntutan terhadap penerapan Manajemen Keselamatan dan Kesehatan kerja juga
menjadi tuntutan pasar internasional.Untuk menjawab tantangan tersebut
Pemerintah yang diwakili oleh Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah
menetapkan sebuah peraturan perundangan mengenai Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang tertuang dalam Peraturan Menteri
Tenaga Kerja Nomuor : PER.05/MEN/1996.
Definisi
SMK3
Secara normatif sebagaimana
terdapat pada PER.05/MEN/1996 pasal 1, Sistem Manajemen Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen keseluruhan yang
meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggungjawab, pelaksanaan,
prosedur, proses dan sumberdaya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan,
pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan Keselamatan dan kesehatan
kerja dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja
guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
Tujuan
dan Sasaran
Tujuan dan sasaran sistem
Manajemen K3 adalah terciptanya sistem K3 di tempat kerja yang melibatkan
segala pihak sehingga dapat mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit
akibat kerja dan terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif.
Alasan
Penerapan SMK3
Karena SMK3 bukan hanya
tuntutan pemerintah, masyarakat, pasar, atau dunia internasional saja tetapi
juga tanggung jawab pengusaha untuk menyediakan tempat kerja yang aman bagi
pekerjanya. Selain itu penerapan SMK3 juga mempunyai banyak manfaat bagi
industri kita antara lain :
Manfaat Langsung :
1. Mengurangi jam kerja yang
hilang akibat kecelakaan kerja. 2. Menghindari kerugian material dan jiwa akibat kecelakaan kerja. 3. Menciptakan tempat kerja yang efisien dan produktif karena
tenaga kerja merasa aman dalam bekerja.
Manfaat tidak langsung :
a. Meningkatkan
image market terhadap perusahaan. b. Menciptakan hubungan yang harmonis bagi
karyawan dan perusahaan. c. Perawatan terhadap mesin dan peralatan semakin
baik, sehingga membuat umur alat semakin lama.
Klausa
dan elemen pada SMK3
Sebagai mana terdapat pada
lampiran I PERMENAKER NO:PER.05/MEN/1996 sebagai berikut :
1.
Komitmen dan Kebijakan
1.1. Kepemimpinan dan Komitmen
1.2. Tinjauan Awal K3
1.3. Kebijakan K3
2.
Perencanaan
2.1. Perencanaan Identifikasi
Bahaya, Penilaian dan Pengendalian Resiko
2.2. Peraturan Perundangan dan
Persyaratan Lainnya
2.3. Tujuan dan Sasaran
2.4. Indikator Kinerja
2.5. Perencanaan Awal dan
Perencanaan Kegiatan yang Sedang Berlangsung
3.
Penerapan
3.1 Jaminan Kemampuan
3.1.1. SDM, Sarana dan Dana
3.1.2. Integrasi
3.1.3. Tanggung Jawab dan
Tanggung Gugat
3.1.4. Konsultasi, Motivasi dan
Kesadaran
3.1.5. Pelatihan dan Kompensasi
3.2. Kegiatan Pendukung
3.2.1. Komunikasi
3.2.2. Pelaporan
3.2.3. Pendokumentasian
3.2.4. Pengendalian Dokumen
3.2.5. Pencatatan dan Manajemen
Informasi
3.3. Identifikasi Sumber
Bahaya, Penilaian dan Pengendalian Resiko
3.3.1. Identifikasi Sumber
Bahaya
3.3.2. Penilaian Resiko
3.3.3. Tindakan Pengendalian
3.3.4. Perancangan dan Rekayasa
3.3.5. Pengendalian
Administratif
3.3.6. Tinjauan Ulang Kontrak
3.3.7. Pembelian
3.3.8. Prosedur Menghadapi
keadaan darurat dan Bencana
3.3.9. Prosedur Menghadapi
Insiden
3.3.10. Prosedur Rencana
Pemulihan Keadaan Darurat
4.
Pengukuran dan Evaluasi
4.1. Inspeksi dan Pengujian
4.2. Audit SMK3
4.3. Tindakan Perbaikan dan
Pencegahan
Kekurangan
yang ada pada SMK3 dibandingkan dengan Manajemen K3 Lainnya
Kekurangan yang paling dasar
adalah peraturan pendukung mengenai K3 yang masih terbatas dibandingkan dengan
organisasi internasional. Tapi hal ini masih dapat dimaklumi karena masalah
yang sama juga dirasakan oleh negara-negara di Asia dibandingkan negara Eropa
atau Amerika, karena memang masih dalam tahap awal. Selain itu sertifikasi SMK3
yang hanya dapat dikeluarkan oleh Menteri Tenaga Kerja (Pemerintah) dirasakan
kurang membantu promosi terhadap SMK3 dibandingkan dengan sertifikasi ISO
series, OHSAS, KOHSA (korea), yang juga menggunakan badan sertifikasi swasta.
Dan yang utama tentunya adalah peran aktif dari pengusaha Indonesia yang masih
belum mengutamakan K3 di Industrinya karena masalah klasik yaitu cost (biaya).
Kesimpulan
Dengan banyaknya keuntungan
dalam penerapan SMK3 serta standarisasi SMK3 di Indonesia yang cukup
representatif bukankah saatnya bagi Industri Indonesia untuk melaksanakan SMK3
sesuai PER.05/MEN/1996 baik industri skala kecil, menengah, hingga besar.
Sehingga bersama-sama menjadi industri yang kompetitif, aman, dan Efisien dalam
menghadapi pasar terbuka.
0 komentar:
Post a Comment
* Berkomentarlah yang Sopan sesuai dengan Judul isi Postingan.
* Komentar secepatnya direspon jika admin tidak sibuk. Terima Kasih