Pahlawan Devisa. Itulah sebutan untuk tenaga kerja Indonesia yang mencari nafkah di luar negeri. Namun, sebutan itu tampaknya baru enak di dengar, belum sepadan dengan apa yang telah mereka lakukan untuk negeri. Masih banyak perlakuan buruk yang mereka dapatkan. Baik itu dari negara asal tempat mereka bekerja maupun dari tanah air sendiri. Di tanah air mereka pelayanan kepada TKI masih buruk. Salah satunya soal klaim asuransi TKI.
Undang-Undang mewajibkan tenaga kerja Indonesia (TKI) dilindungi asuransi. Mereka bersedia membayar premi mahal, tetapi tidak mendapat perlindungan memadai, dan hak-haknya diabaikan, sementara pemerintah gagap menindak perusahaan asuransi.
Tenaga kerja Indonesia mendapat julukan baru yang terkesan heroik, pahlawan devisa. Julukan itu memang pantas diberikan mengingat sumbangsihnya pada perolehan devisa negara memang cukup signifikan, tetapi ironisnya, julukan itu baru sebatas pengakuan verbal, sementara pelayanan negara kepada TKI seperti berjalan ditempat meskipun pemerintah berkali-kali menelurkan kebijakan baru.
Kepedihan mendengar kabar TKI dianiaya dan TKI tak dibayar gajinya sehingga pulang dengan tangan hampa terlalu sering menghiasi pemberitaan media massa . Kejadian sama dan serupa selalu berulang, tetapi tak ada penanganan lebih baik, dan TKI tetap merana sepanjang masa.

- Jenis-jenis asuransi adalah :
1. Asuransi Kerugian
2. Asuransi Jiwa
3. Asuransi Sosial

- Karena pemerintah belum memiliki peraturan yang baku dalam menangani masalah perasuransian tenaga kerja sehingga banyak penyelenggara asuransi yang tidak memenuhi kewajibannya.

Asuransi Bagi Tenaga Kerja Indonesia
a. Prinsip dan Fungsi Asuransi
Prinsip Asuransi
Ada beberapa prinsip pokok asuransi yang sangat penting yang harus di penuhi baik oleh tertanggung maupun penanggung agar kontrak / perjanjian asuransi berlaku (tidak batal) dan layak untuk diasuransikan.
Adapun prinsip pokok asuransi tersebut adalah :
- Prinsip Itikad Baik (Utmost Good Faith)
- Prinsip kepentingan yang dapat di Asuransikan (Insurable Interest)
- Prinsip Ganti Rugi (Indemnity)
- Prinsip Perwalian (Subrogation)
- Prinsip Kontribusi (Contribution)
- Prinsip Sebab Akibat (Proximate Cause)

Fungsi Asuransi
1. Transfer Resiko
Dengan membayar premi yang relatif kecil, seseorang atau perusahaan dapat memindahkan ketidakpastian atas hidup dan harta bendanya (resiko) ke perusahaan asuransi
2. Kumpulan Dana
Premi yang diterima kemudian dihimpun oleh perusahaan asuransi sebagai dana untuk membayar resiko yang terjadi.
b. Jenis-jenis Asuransi
Secara garis besar, asuransi terdiri dari tiga kategori, yaitu:
1. Asuransi Kerugian
Asuransi kerugian adalah asuransi yang memberikan ganti rugi kepada tertanggung yang menderita kerugian barang atau benda miliknya, kerugian mana terjadi karena bencana atau bahaya terhadap mana pertanggungan ini diadakan, baik kerugian itu berupa:
- Kehilangan nilai pakai
- Kekurangan nilainya
- Kehilangan keuntungan yang diharapkan oleh tertanggung.
Penanggung tidak harus membayarganti rugi kepadatertanggung kalau selama jangka waktu perjanjian obyek pertanggungan tidak mengalami bencana atau bahaya yang dipertanggungkan.
Terdiri dari asuransi untuk harta benda (property, kendaraan), kepentingan keuangan (pecuniary), tanggung jawab hukum (liability) dan asuransi diri (kecelakaan atau kesehatan).
Asuransi kerugian, diperbolehkan dengan syarat apabila memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Apabila asuransi kerugian tersebut merupakan persyaratan bagi obyek-obyek yang menjadi agunan bank. Apabila asuransi kerugian tersebut tidak dapat dihindari, karena terkait oleh ketentuan-ketentuan Pemerintah, seperti asuransi untuk barang-barang yang di impor dan diekspor.

Asuransi Kecelakaan Diri (Personal Accident Insurance)
Asuransi yang menjamin kerugian akibat kecelakaan diri Tertanggung atau orang yang dipertanggungkan yaitu orang lain yang mempunyai hubungan dengan Tertanggung, seperti karyawan Tertanggung, anggota keluarga Tertanggung, dll.
Cover yang diberikan adalah jaminan atas kecelakaan yang mengakibatkan meninggal dunia, catat tetap (baik sebagian atau seluruhnya), cacat sementara (baik sebagian atau seluruhnya) dan beaya pengobatan.

2. Asuransi Jiwa
Asuransi jiwa adalah perjanjian tentang pembayaran uang dengan nikmat dari premi dan yang berhubungan dengan hidup atau matinya seseorang termasuk juga perjanjian asuransi kembali uang dengan pengertian catatan dengan perjanjian dimaksud tidak termasuik perjanjian asuransi kecelakaan (yang masuk dalam asuransi kerugian) berdasarkan pasal I a Bab I Staatblad 1941 - 101).
Dalam asuransi jiwa (yang mengandung SAVING) penanggung akan tetap mengembalikan jumlah uang yang diperjanjikan, kepada tertanggung.
- Kalau tertanggung meninggalkan dalam massa berlaku perjanjian, atau
- Pada saat berakhirnyajangka waktu perjanjian keperluannya suka rela.

Pada hakekatnya merupakan suatu bentuk kerja sama antara orang-orang yang menghindarkan atau minimal mengurangi risiko yang diakibatkan oleh risiko kematian (yang pasti terjadi tetapi tidak pasti kapan terjadinya), risiko hari tua (yang pasti terjadi dan dapat diperkirakan kapan terjadinya, tetapi tidak pasti berapa lama) dan risiko kecelakaan (yang tidak pasti terjadi, tetapi tidak mustahil terjadi). Kerjasama mana dikoordinir oleh perusahaan asuransi, yang bekerja atas dasar hukum bilangan besar (the law of large numbers), yang menyebarkan risiko kepada orang-orang yang mau bekerjasama. Yang termasuk dalam program asuransi jiwa seperti : asuransi untuk pendidikan, pensiun, investasi, tahapan, kesehatan.
Asuransi jiwa hukumnya haram kecuali apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Apabila asuransi jiwa tersebut mengandung unsur saving (tabungan). Pada waktu menyerahkan uang premi, pihak tertanggung beniat untuk menabung untungnya pada pihak penanggung (perusahaan asuransi). Pihak penanggung bemiat menyimpan uang tabungan milik pihak tertanggung dengan cara-cara yang dibenarkan/dihalalkan oleh syariat agama Islam. Apabila sebelum jatuh tempo yang telah disepakati bersama antara pihak tertanggung dan pihak menanggung seperti yang telah disebutkan dalam polis (surat perjanjian). ternyata pihak penanggung sangat memerlukan (keperluan yang bersifat darurat) uang tabungannva, maka pihak tertanggung dapat mengambil atau mcnarik kemballi sejumlah uang simpanannya dari pihak penanggung dan pihak penanggung berkewajiban menyerahkan sejumlah uang tersebut kepadanya.
Apabila pada suatu ketika pihak tertanggung terpaksa tidak dapat membayar uang premi, maka :
- Uang premi tersebut menjadi hutang yang dapat diangsur oleh pihak tertanggung pada waktu-waktu pembayaran uang premi berikutnya.
- Hubungan antara pihak tertanggung dan pihak penanggung dinyatakan tidak putus.
- Uang tabungan milik pihak tertanggung tidak dinyatakan hangus oleh pihak penanggung.
- Apabila sebelum jatuh tempo pihak tertanggung meninggal dunia, maka ahli warisnya berhak untuk mengambil sejumlah uang simpanannya, sedang pihak penanggung berkewajiban mengembalikan sejumlah uang tersebut.

Pada dasarnya terdapat 3 (tiga) jenis asuransi jiwa yaitu :
1. Term assurance (Asuransi Berjangka)
Term assurance adalah bentuk dasar dari asuransi jiwa, yaitu polis yang menyediakan jaminan terhadap risiko meninggal dunia dalam periode waktu tertentu.
Contoh Asuransi Berjangka (Term Insurance) :
- Usia Tertanggung 30 tahun
- Masa Kontrak 1 tahun
- Rate Premi (misal) : 5 permill/tahun dari Uang Pertanggungan
- Uang Pertanggungan : Rp. 100 Juta
- Premi Tahunan yang harus dibayar : 5/1000 x 100.000.000 = Rp. 500.000
- Yang ditunjuk sebagai penerima UP : Istri (50%) dan anak pertama (50%)
Penjelasan :
Bila tertanggung meninggal dunia dalam masa kontrak, maka perusahaan Asuransi sebagai penanggung akan membayar uang Pertanggungan sebesar 100 juta kepada yang ditunjuk.

2. Whole Life Assurance (Asuransi Jiwa Seumur Hidup)
Merupakan tipe lain dari asuransi jiwa yang akan membayar sejumlah uang pertanggungan ketika tertanggung meninggal dunia kapan pun. Merupakan polis permanen yang tidak dibatasi tanggal berakhirnya polis seperti pada term assurance. Karena klaim pasti akan terjadi maka premium akan lebih mahal dibanding premi term assurance dimana klaim hanya mungkin terjadi. Polis whole life merupakan polis substantif dan sering digunakan sebagai proteksi dalam pinjaman.

3. Endowment Assurance (Asuransi Dwiguna)
Pada tipe ini, jumlah uang pertanggungan akan dibayarkan pada tanggal akhir kontrak yang telah ditetapkan.
Contoh Asuransi Dwiguna Berjangka (Kombinasi Term & Endowment)
-Usia Tertanggung 30 tahun
- Masa Kontrak 10 tahun
- Rate Premi (misal) : 85 permill/tahun dari Uang Pertanggungan
- Uang Pertanggungan : Rp. 100 Juta
- Premi yang harus dibayar : 85/1000 * 100.000.000 = Rp. 8.500.000,-
- Yang ditunjuk sebagai penerima UP : Istri (50%) dan anak pertama (50%)
Penjelasan,
1. Bila tertanggung meninggal dunia dalam masa kontrak, maka perusahaan Asuransi sebagai penanggung akan membayar uang Pertanggungan sebesar 100 juta kepada yang ditunjuk.
2. Bila tertanggung hidup sampai akhir kontrak, maka tertanggung akan menerima uang pertanggungan sebesar 100 juta.

3. Asuransi Sosial
Asuransi sosial adalah program asuransi wajib yang diselenggarakan pemerintah berdasarkan UU. Maksud dan tujuan asuransi sosial adalah menyediakan jaminan dasar bagi masyarakat dan tidak bertujuan untuk mendapatkan keuntungan komersial.
Ialah asuransi yang memberikan jaminan kepada masyarakat dan diselenggarakan oleh pemerintah, yaitu:
- Asuransi kecelakaan lalu lintas (jasa raharja).
- Asuransi TASPEN, ASTEK. ASKES, ASABRI.
Sifat asuransi sosial
- Dapat bersifat asuransi kerugian
- Dapat bersifat asuransi jiwa.
Asuransi sosial diperbolehkan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut;
Asuransi sosial tidak termasuk akad mu Diselenggarakan oleh Pemerintah. Sehingga kalau ada ruginya ditanggung oleh Pemerintah, dan kalau ada untungnya dikembalikan untuk kepentingan masyarakat.’awadlah, tetapi merupakan syirkah ta’awuniyah.

0 komentar:

Post a Comment

* Berkomentarlah yang Sopan sesuai dengan Judul isi Postingan.
* Komentar secepatnya direspon jika admin tidak sibuk. Terima Kasih

 
Top